UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
Makalah Tentang
Regulasi, Legalitas, dan Prosedur Perusahaan
Regulasi, Legalitas, dan Prosedur Perusahaan
Disusun Oleh :
Kelompok
Bogiant
Raskarowana(51416459)
Melinda
putri juliani (54416367)
Revinna
Novianti Br Munthe (56416232)
Kelas : 4IA14
Diajukan Guna Melengkapi Tugas Pengantar Bisnis Informatika
#
Depok
2019
Regulasi dan
Prosedur Pendirian Perusahaan
Terdapat beberapa macam badan usaha
yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis
badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu
perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi yang hendak memulai bisnis
kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha
dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan
merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola
secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan
perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan
bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan
dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber
modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan
pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan
umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping
itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau
ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.
Langkah - langkah Pendirian Perusahaan :
a) Melakukan persiapan yang terdiri
dari :
·
Konsultasi ,
yang berguna untuk : mengetahui ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui
biaya administrasi dan cara pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan
persyaratan pendirian perusahaan
·
Pengisian
Formulir
·
Pengisian
Surat Kuasa
b) Memohon Akte Notaris
Untuk
memohon akte notaris pada seorang penghadap harus menyebut dan menunjukkan :
o
Nama penghadap
o
Alamat penghadap
o
Nama perusahaan
o
Alamat perusahaan
o
Maksud dan tujuan perusahaan
o
Modal yang digunakan
o
Pengurus persero
o
Nama-nama yang menjadi
o
Tahun buku
c) Didaftarkan ke Pengadilan Negeri,
Jika akte notaris tersebut telah selesai, lalu
didaftarkan ke pengadilan negeri diwilayah perusahaan tersebut didirikan.
d) Didaftarkan ke Dinas Perekonomian
Untuk memiliki izin tempat usaha, pengusaha harus
mengajukan permohonan tertulis kepada walikotamadya dengan menggunakan formulir
yang tersedia dan di lampiri:
1. Akte pendirian perusahaan
2. Denah atau gambar letak tempat usaha
3. Pendapat tentang keberatan tidaknya
terhadap usaha yang hendakn didirikan dari pemilik rumah ataun tanahn dan
tetanggan di sekitarnya.
Jika ada pernyataan keberatan dari
sesuatu pihak, maka tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk meneruskan
permohonannya kepada walikotamadya dan terhadap keberatan ini diadakan
penelitian dan diseleseikan. Pihak-pihak yang keberatan di beri tahu tentang
maksudnya permohonan tersebut, selambat-lambatnya 30hari.
Sebelum izin diberikan,
Walikotamadya mendengar saran/pertimbangan dari instansi-instansi yang dianggap
perlu. Saran/pertimbangan dari instansi tersebut, selambat-lambatnya dalam
waktu 3 bulan harus sudah disampaikan kepada Walikotamadya. Terhadap
jenis-jenis usaha yang langsung dapat diketahui bahwa usaha tersebut tidak akan
menimbulkan gangguan dapat langsung memberikan izin tanpa mendapat pertimbangan
lain. Izin diberikan atas nama pemohon. Dalam surat izin dimuat ketentuan-ketentuan
yang harus dipenuhi/dipatuhi oleh pemegang izin. Izin tempat usaha dapat
dipindah tangankan dengan persetujuan Walikotamadya. Dalam waktu 12 bulan
pertama, kepada pemohon diberikan izin tempat usaha sementara, waktu tersebut
dipergunakan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk dapat
menyelesaikan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi instansi-instansi yang
bersangkutan, apabila dalam waktu tersebut, tempat usaha ternyata belum
memenuhi persyaratan, maka izin tempat usaha sementara dapat dicabut atau
diperpanjang waktunya, dengan melihat alasan-alasannya. Perpanjangan hanya
berlaku 1 kali. Adapun untuk izin tetap berlaku untuk massa 5 tahun. Setelah
massa 5 tahun tersebut izin harus diperbarui lagi.
Apabila permohonan izin ditolak,
maka disebut alasan-alasan penolakannya. Pemohon atau orang-orang yang
berkepeningan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan tersebut dapat
mengajukan banding kepada Walikotamadya selaku kepala wilayah, dalam hal
pengajuan banding dilakukan oleh orang lain selain pemohon izin tempat usaha,
oleh Walikotamadya selaku kepala wilayah segera diberitahukan kepada pemohon
izin tempat usaha tentang hal tersebut.
Kepada pemohon yang permohonannya
dikabulkan, dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan peredaran (oomset)
setiap bulan. Omset dan besarnya biaya izin dapat berubah sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
e) Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian
atau Kanwil Perdagangan
· Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian
Jika perseroan terbatas bergerak
dalam bidang industri, maka permohonan izinnya pada Kanwil Perindustrian di
wilayah Perseroan Terbatas tersebut didirikan menurut SK 254/M/SK/1980, yang
dikeluarkan tanggal 20 juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudangh
bahan baku dan bahan jadi.
Untuk memiliki izin usaha , pemohon
harus mengajukan surat permohonan izin usaha dengan menggunakan formulir yang
tersedia dan terlampiri:
1. Akte pendirian perusahaan
2. Tanda izin tempat usaha / HO
3. Keterangan adat istiadat baik dari RT,RK
dan camat setempat 3Xdaftar alat-alat yang digunakan
4. Pas foto ukuran 3X6 sebanyak 3 buah.
5. dan surat yang asli diberi materai.
Setelah surat permohonan izin usaha
tersebut selesei oleh pemohon,lalu petugas melakukan pemeriksaan pada
perusahaan yang bersangkutan yang berkaitan dengan:
1. Luas bangunan perusahaan
2. Bahan baku/penolong
3. Jumlah tenaga pria dan wanita
4. Kapasitas produksi
5. Pendiri perusahaan
6. Modal perusahaan
Hasil pemeriksaan itu ditulis dalam
berita acara hasil pemeriksaan lalu diproses oleh Kanwil Perindustrian dalam
jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan kemudian baru keluar surat izin usaha
yang berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal surat izin tersebut dibuat.
Adapun biaya yang dikeluarkan pemohon untuk izin usaha, tergantung dari besar
kecilnya perusahaan.
· Didaftarkan di Kanwil Perdagangan
Jika perusahaan perseorangan
bergerak dalam perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada Kanwil
Perdagangan di wilayah perusahaan tersebut didirikan.
Untuk memiliki izin usaha, pengusaha
harus mengajukan surat permohonan izin usaha dagang dengan menggunakan formulir
yang tersedia dam dilampiri:
1. Tanda izin tempat usaha
2. Potokopi kartu penduduk
3. Pas foto ukuran : 3 X 4 =lembar 2 X 3 = 2 lembar
Untuk memperkuat pernyataan
tersebut, oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan
sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap. Setelah akte notaris itu diisi
penghadap, lalu notaris membacakan akte notaris, maka segera notaris yang
bersangkatun, penghadap dan para saksi, menanda tangani akte notaris itu. Untuk
akte notaris yang asli, tiap lembar diberi materai.
1. Plus minus
perusahaan perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian,
mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha
dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan
perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya
modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu
dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah
pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena
lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan
perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar
menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis,
kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat
perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan
pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus
diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal
sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang
bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan
juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika
perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh.
Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu
orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga
harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain
atau merekrut karyawan).
Adalah Surat Perjanjian antara dua
pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong
sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
Para
pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
Pokok
pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah
barang / jasa yang diperjanjikan.
Hak
dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
Nilai
atau harga kontrak pekerjaan serta syarat – syarat pembayaran.
Persyaratan
dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
Tempat dan
jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
Jaminan teknis/hasil
pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
Ketentuan mengenai
cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
Ketentuan
mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan
3. Jenis-jenis
Badan Usaha Di Indonesia
1. FIRMA
A.Pengertian Firma.
Firma (dari bahasa Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan).
Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah
satu bentuk badan usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD). Tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16
sampai dengan pasal 35 KUHD. Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam
pasal 16 KUHD,yakni,
“Firma adalah tiap-tiap
persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan perusahaan dengan nama
bersama “
Ketentuan pasal 16 harus dikaitkan
dengan pasal 17 dan 18 KUHD. Dalam pasal 17 KUHD disebutkan :
“Tiap-tiap pesero yang tidak
dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan
dan menerima uang atas nama persero, pula untuk mengikat perseroan itu dengan
pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan yang tidak bersangkut
paut denga perseroan itu atau yang para persero tidak berhak melakukannya,tidak
termasuk dalam ketentuan diatas.”Selanjutnya,dalam Pasal 18 KUHD disebutkan :
“Dalam perseroan, firma adalah
tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan mencermati secara saksama
ketiga pasal diatas,pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut :
Firma adalah suatu persekutuan
perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap
anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan
firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas
seluruh utang firma secara renteng
Dari rumusan diatas, dapat diketahui
karakteristik Firma adalah :
a. Menyelenggarakan Perusahaan
b. Mempunyai nama bersama
c. Adanya tanggung jawab renteng
d. Pada
asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga.
2. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah :
• Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang
demokratis,
• Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan
otonomi,
• Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah :
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama antar
koperasi
4. Prosedur
dan Legalitas Perusahaan
Prosedur
Pendirian Perusahaan
Bagi badan
usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk
beberapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek
dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment
sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika
perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan
barang yang diproduksi.
Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti diri.
Serta
perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP).
- Surat Izin Usaha Industri
(SIUI).
Berikut ini
adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :
Syarat
diatas merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi jika ingin mendirikan
sebuah perusahaan. Alur atau diagram di atas juga bisa digunakan sebagai syarat
mendirikan PT / Perseroan Terbatas. Untuk penjelasan lebih lengkap nya, berikut
akan dijelaskan lebih rinci dilengkapi juga diagram.
Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
- Tahapan Pengesahan Menjadi
Badan Hukum
Tidak semua
badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
- Tahapan Penggolongan Menurut
Bidang yang Dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
- Tahapan Mendapatkan Pengakuan,
Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri, yaitu berupa SIUP.
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan
pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang
yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena
terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV
adalah sebagai berikut :
- Mempersiapkan ihtisar isi resmi
dari Akta Pendirian CV, yang meliputi : Nama lengkap, pekerjaan &
tempat tinggal para pendiri;
– Penetapan
nama CV;
– Keterangan
mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
– Nama
sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama
persekutuan;
– Saat mulai
dan berlakunya CV;
– Hal-hal
penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
–
Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
–
Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak
ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi
untuk keseluruhan;
–
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas
nama persekutuan.
- Mendaftarkan akta pendiriannya
kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan
hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal
24 KUHD);
Dalam hal
ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan
membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
- Para pendiri CV diwajibkan
untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita
Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini
merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1 :
Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2 :
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4 :
Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 :
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6 :
SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 :
TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari
pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu
lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya,
maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak;
- Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP);
- Tanda Daftar Perseroan (khusus
CV); dan
- Keanggotaan pada Asosiasi dan
Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika
diperlukan).
Legalitas
Perusahaan
Legalitas perusahaan
atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati
diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh
masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut
undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau
dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan
yang berkuasa saat itu. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada
kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha
yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau
pembongkaran.
Bentuk Legalitas Perusahaan
A. Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk
menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut,
dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat
membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
B. Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan
warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
C. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki
Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh
materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan
usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah,
apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI),
yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan
usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya
administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung
jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat
kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa
berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
D. Selain perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan Sama
halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus
memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian
perusahaan industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI. Untuk memperoleh
IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip yang diberikan kepada perusahaan
industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan,
pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan
termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya
selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
DAFTAR PUSTAKA
- https://rafdiaufar.wordpress.com/2015/11/16/regulasi-dan-prosedur-pendirian-perusahaan/
- https://muhammadadly.wordpress.com/2015/11/17/regulasi-dan-prosedur-pendirian-perusahaan/
- https://sitiasiyahaas.wordpress.com/2015/11/18/regulasi-dan-prosedur-pendirian-perusahaan/
- http://makalah-perpustakaan.blogspot.co.id/2012/10/jenis-jenis-badan-usaha-di-indonesia.html
- http://zlatanprasetyo.blogspot.co.id/2014/12/materi-regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
- Alma, buchari. 2010. Pengantar Bisnis. Bandung:Alfabeta
- Madura, Jeff. 2007. Introduction To Business. Jakarta:Salemba Empat
- Sumarni, murti. 2005. pengantar bisnis. Yogyakarta:Liberty
- Tantri, Francis. 2009. Pengantar Bisnis. Jakarta:PT.Raja Grafindo Rasada
- http://www.malangkota.go.id/ho.html
- http://bayu86S.blogspot.com/2008/07/cara-membuat-pt.html
- http://ramadhikaw.blogspot.com/2012/05/cara-mendirikan-dan-membubarkan.html
- http://dianmei.wordpress.com/2012/06/04/cara-mendirikan-perusahaan-terbatas-dan-cara-membubarkannya/
- http://irmadevita.com/2007/pendirian-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-2
- http://faniblogs14.wordpress.com/2012/06/30/prosedur-cara-serta-syarat-mendirikan-perusahaan-pt/
0 comments:
Post a Comment