Friday, November 8, 2019

Regulasi dan prosedur pendirian perusahaan serta prosedur dan legalitas perusahaan


UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

Makalah Tentang
 Regulasi, Legalitas, dan Prosedur Perusahaan
Disusun Oleh :

Kelompok 

Bogiant Raskarowana(51416459)
Melinda putri juliani  (54416367)
Revinna Novianti Br Munthe (56416232)

Kelas : 4IA14




Diajukan Guna Melengkapi Tugas Pengantar Bisnis Informatika #



Depok
2019





Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan


Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.

Langkah - langkah Pendirian Perusahaan :

a)      Melakukan persiapan yang terdiri dari :
·          Konsultasi , yang berguna untuk : mengetahui ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui biaya administrasi dan cara pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan
·          Pengisian Formulir
·          Pengisian Surat Kuasa
b)      Memohon Akte Notaris
Untuk memohon akte notaris pada seorang penghadap harus menyebut dan menunjukkan :
o   Nama penghadap
o   Alamat penghadap
o   Nama perusahaan
o   Alamat perusahaan
o   Maksud dan tujuan perusahaan
o   Modal yang digunakan
o   Pengurus persero
o   Nama-nama yang menjadi
o   Tahun buku

c)      Didaftarkan ke Pengadilan Negeri,
Jika akte notaris tersebut telah selesai, lalu didaftarkan ke pengadilan negeri diwilayah perusahaan tersebut didirikan.
d)     Didaftarkan ke Dinas Perekonomian
Untuk memiliki izin tempat usaha, pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia dan di lampiri:

1.      Akte pendirian perusahaan
2.      Denah atau gambar letak tempat usaha
3.      Pendapat tentang keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendakn didirikan dari pemilik rumah ataun tanahn dan tetanggan di sekitarnya.

Jika ada pernyataan keberatan dari sesuatu pihak, maka tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk meneruskan permohonannya kepada walikotamadya dan terhadap keberatan ini diadakan penelitian dan diseleseikan. Pihak-pihak yang keberatan di beri tahu tentang maksudnya permohonan tersebut, selambat-lambatnya 30hari.
Sebelum izin diberikan, Walikotamadya mendengar saran/pertimbangan dari instansi-instansi yang dianggap perlu. Saran/pertimbangan dari instansi tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan harus sudah disampaikan kepada Walikotamadya. Terhadap jenis-jenis usaha yang langsung dapat diketahui bahwa usaha tersebut tidak akan menimbulkan gangguan dapat langsung memberikan izin tanpa mendapat pertimbangan lain. Izin diberikan atas nama pemohon. Dalam surat izin dimuat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi/dipatuhi oleh pemegang izin. Izin tempat usaha dapat dipindah tangankan dengan persetujuan Walikotamadya. Dalam waktu 12 bulan pertama, kepada pemohon diberikan izin tempat usaha sementara, waktu tersebut dipergunakan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk dapat menyelesaikan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi instansi-instansi yang bersangkutan, apabila dalam waktu tersebut, tempat usaha ternyata belum memenuhi persyaratan, maka izin tempat usaha sementara dapat dicabut atau diperpanjang waktunya, dengan melihat alasan-alasannya. Perpanjangan hanya berlaku 1 kali. Adapun untuk izin tetap berlaku untuk massa 5 tahun. Setelah massa 5 tahun tersebut izin harus diperbarui lagi.
Apabila permohonan izin ditolak, maka disebut alasan-alasan penolakannya. Pemohon atau orang-orang yang berkepeningan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan tersebut dapat mengajukan banding kepada Walikotamadya selaku kepala wilayah, dalam hal pengajuan banding dilakukan oleh orang lain selain pemohon izin tempat usaha, oleh Walikotamadya selaku kepala wilayah segera diberitahukan kepada pemohon izin tempat usaha tentang hal tersebut.
Kepada pemohon yang permohonannya dikabulkan, dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan peredaran (oomset) setiap bulan. Omset dan besarnya biaya izin dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

e)      Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
·          Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian
Jika perseroan terbatas bergerak dalam bidang industri, maka permohonan izinnya pada Kanwil Perindustrian di wilayah Perseroan Terbatas tersebut didirikan menurut SK 254/M/SK/1980, yang dikeluarkan tanggal 20 juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudangh bahan baku dan bahan jadi.
Untuk memiliki izin usaha , pemohon harus mengajukan surat permohonan izin usaha dengan menggunakan formulir yang tersedia dan terlampiri:
1.      Akte pendirian perusahaan
2.      Tanda izin tempat usaha / HO
3.      Keterangan adat istiadat baik dari RT,RK dan camat setempat 3Xdaftar alat-alat yang digunakan
4.      Pas foto ukuran 3X6 sebanyak 3 buah.
5.      dan surat yang asli diberi materai.
Setelah surat permohonan izin usaha tersebut selesei oleh pemohon,lalu petugas melakukan pemeriksaan pada perusahaan yang bersangkutan yang berkaitan dengan:
1.      Luas bangunan perusahaan
2.      Bahan baku/penolong
3.      Jumlah tenaga pria dan wanita
4.      Kapasitas produksi
5.      Pendiri perusahaan
6.      Modal perusahaan
Hasil pemeriksaan itu ditulis dalam berita acara hasil pemeriksaan lalu diproses oleh Kanwil Perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan kemudian baru keluar surat izin usaha yang berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal surat izin tersebut dibuat. Adapun biaya yang dikeluarkan pemohon untuk izin usaha, tergantung dari besar kecilnya perusahaan.
·         Didaftarkan di Kanwil Perdagangan
Jika perusahaan perseorangan bergerak dalam perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada Kanwil Perdagangan di wilayah perusahaan tersebut didirikan.
Untuk memiliki izin usaha, pengusaha harus mengajukan surat permohonan izin usaha dagang dengan menggunakan formulir yang tersedia dam dilampiri:
1.      Tanda izin tempat usaha
2.      Potokopi kartu penduduk
3. Pas foto ukuran :   3 X 4 =lembar 2 X 3 = 2 lembar
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap. Setelah akte notaris itu diisi penghadap, lalu notaris membacakan akte notaris, maka segera notaris yang bersangkatun, penghadap dan para saksi, menanda tangani akte notaris itu. Untuk akte notaris yang asli, tiap lembar diberi materai.

1.   Plus minus perusahaan perseorangan

Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).




Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
         Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
         Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
         Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
         Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat – syarat pembayaran.
         Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
    Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
   Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
         Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
         Ketentuan mengenai keadaan memaksa
         Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
         Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
         Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
         Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

3.   Jenis-jenis Badan Usaha Di Indonesia



1.    FIRMA




A.Pengertian Firma.



Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan).
Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD. Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam pasal 16 KUHD,yakni,
  “Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan perusahaan dengan nama bersama “
Ketentuan pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD. Dalam pasal 17 KUHD disebutkan :
 “Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama persero, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut denga perseroan itu atau yang para persero tidak berhak melakukannya,tidak termasuk dalam ketentuan diatas.”Selanjutnya,dalam Pasal 18 KUHD disebutkan :
 “Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan mencermati secara saksama ketiga pasal diatas,pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut :
Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng



Dari rumusan diatas, dapat diketahui karakteristik Firma adalah :
a. Menyelenggarakan Perusahaan
b. Mempunyai nama bersama
c. Adanya tanggung jawab renteng
d. Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga.



2.    Koperasi




Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :



•    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•    Pengelolaan yang demokratis,
•    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•    Kebebasan dan otonomi,
•    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.



Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :



•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi

4.   Prosedur dan Legalitas Perusahaan

Prosedur Pendirian Perusahaan

Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti diri.
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :
Syarat diatas merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi jika ingin mendirikan sebuah perusahaan. Alur atau diagram di atas juga bisa digunakan sebagai syarat mendirikan PT / Perseroan Terbatas. Untuk penjelasan lebih lengkap nya, berikut akan dijelaskan lebih rinci dilengkapi juga diagram.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
  • Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  • Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  • Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri, yaitu berupa SIUP.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
  1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi : Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
– Penetapan nama CV;
– Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
– Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
– Saat mulai dan berlakunya CV;
– Hal-hal penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
– Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
– Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
– Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
  1. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
  1. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4 : Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6 : SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 : TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
  • Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).

Legalitas Perusahaan

Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.
Bentuk Legalitas Perusahaan
A. Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
B. Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
C. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.


D. Selain perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI. Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip  yang diberikan kepada perusahaan industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.




DAFTAR PUSTAKA