Friday, December 6, 2019

Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa dalam Jenis Usaha SoftwareHouse



UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI


Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa dalam Jenis Usaha SoftwareHouse



 


Diajukan Guna Melengkapi Tugas ke-3 Mata Kuliah Pengantar Bisnis Informatika

Jakarta
2019





KATA PENGANTAR


Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  proposal ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Pengantar Bisnis Informatika.
Dalam penyusunan proposal ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.

Semoga proposal ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Gunadarma. Saya sadar bahwa proposal ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,  penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.


 
Depok, 04 Desember 2019





Penulis




BAB I

RANGKUMAN EKSEKUTIF


Latar Belakang 
 Seiring dengan kemajuan teknologi pada masa kini khusunya di Indonesia, kami masih melihat bebrapa kesulitan yang dihadapi masyarakat / perusahaan / pelaku bisnis yang mencari jasa pembuatan sebuah web atau aplikasi mobile. Dengan alasan tersebut maka disini kami ingin membuka sebuah peluang bisinis dibidang teknologi IT khususnya dalam hal pembuatan sebuah produk IT, dimana dalam hal ini kami membuat produk IT kami sendiri ataupun menerima tawaran dari client untuk membuat sebuah produk dalam bentuk web atau aplikasi mobile.
PT. Reck Media Komputindo ini berdiri atas kerjasama dengan pihak perserorangan , perusahaan, dan pemerintahan, dengan skala regional, nasional, serta internasional. Serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memaksimalkan pontesial perusahaan melalui Digital Strategy, Digital Application, dan Digital Marketing.
Visi dan Misi 
Visi    : Untuk  memaksimalkan serta memenuhi kebutuhan masyarakat dalam membuka peluang bisnisnya.
Misi   : Memberikan dan menerapkan pelayanan yang baik dan berkualitas demi kepuasaan pelanggan.


Lokasi 

Lokasi yang dipilih merupakan tempat yang strategis di semarang yaitu di Mataram Plaza B-5, Jalan Mt. Haryono No. 247-429, Jagalan, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Ruangan / Tempat yang dibutuhkan 

Ruangan / Tempat yang dibutuhkan pada awal membuka usaha ini tidak terlalu luas dan juga tidak terlalu sempit, yakni 1 ruangan ukuran 15m x 8m. 


Waktu Operasional 

Waktu untuk melakukan pelayanan usaha ini dibuka pada hari senin – jumat pukul 08:00 – 17:00.


Kesan / Counter Style 

Kesan yang akan kami bangun dalam melayani pelanggan adalah ”Comfortable and High Quality Service” sehingga pelanggan merasa nyaman berada di tempat pelayanan kami dan membuat mereka selalu ingin kembali karena pelayanan yang baik dan memuaskan. 


Konsep Promosi 

Pemasaran utama PT. Reck Media Komputindo menggunakan website,  serta iklan – iklan di halaman website. 
Dengan cara ini kami optimis PT. Reck Media Komputindo   akan lebih mudah dan cepat dikenal oleh masyarakat. 


Target Pelanggan 

Target pelanggan PT. Reck Media Komputindo adalah terbagai menjadi 4 divisi yaitu :
1.      Creative yaitu untuk memberikan konsultasi untuk konsep bisnis digital maupu internet marketing
2.      Cloud yaitu untuk mengembangkan web company profile dan e-commerce
3.      Light yaitu untuk mengembangkan web aplikasi sesuai dengan kebutuhan client
4.      Touch yaitu untuk mengebangkan mobile application berbasis android dan IOS






BAB II

ANALISIS INDUSTRI


Prespektif Masa Depan Usaha

            Dengan berdirinya tempat usaha yang bergerak di bidang jasa, khususnya dalam hal pengembangan perangkat lunak dengan lokasi yang strategis, berdasarkan hal tersebut kami yakin usaha ini akan mencapat kemajuan, karena kebutuhan dan permintaan pasar IT akan kebutuhan perangkat lunak di kalangan masyarakat pada saat ini sangat besar.

Analisis Persaingan

            Berdasarkan hasil survey yang ada bahwa di sekitar lokasi tempat  kami mendirikan usaha pembuatan dan pengembangan perangkat lunak ini masih belum terdapat jenis tempat usaha tersebut yang bergaransi resmi dan legal, oleh karna itu kami ingin membangun usaha tersebut dengan kelebihan bergaransi resmi dan legal serta dengan kantor sebagai pusat pelayanan pelanggan yang dirancang dengan suasana yang nyaman dan kekeluargaan. 

Segmentasi Pasar yang akan dimasuki

            PT Rect Media Komputindo membidik pasar mulai dari masyarakat awam, perkantoran, serta beberapa masyarakat lainnya yang memiliki kebutuhan tinggi akan penggunaan perangkat lunak sebagai penunjang kegiatan keseharian maupun pekerjaan dengan memberikan harga yang relevan dengan jenis dan keinginan perangkat lunak yang pelanggan inginkan.
Pada prinsipnya kami akan membuka usaha ini dengan suasana kekeluargaan dan pelayanan yang baik, sehingga membuat masyarakat merasa puas dengan pelayanan kami dan senantiasa memberikan kami kepercayaan untuk menjadi pembuat dan pengembang dari perangkat lunak yang diinginkan. Karena segmen pasar usaha ini cenderung banyak sehingga hal ini dapat memicu persaingan dengan usaha sejenis lainnya. 
Pada awalnya pemenuhan permintaan pembuatan dan pengembangan perangkat lunak, akan tetapi dengan semakin tinggi perkembangan teknologi, maka kemampuan kami untuk memenuhi kebutuhan pasar semakin rendah. Hal ini mendorong kami untuk melakukan pelayanan yang baik dan dapat memenuhi kebutuhan pasar. 




BAB III

DESKRIPSI USAHA


Produk yang Dihasilkan

Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan penggunaan perangkat lunak lainnya sehingga semakin banyak permintaan yang kami terima dalam berbagai jenis perangkat lunak baik pembuatan baru atau hanya sekedar pengembangan perangkat lunak tersebut, khusus untuk perkantoran banyak permintaan dalam hal pengembangan software sebagai penunjang bisnis dan operasional perkantoran tersebut.
PT Rect Media Komputindo menawarkan kebutuhan barang dan jasa yang terkait dalam pembuatan software. Adapun pelayanan yang dapat diberikan antara lain :
1.      Jasa Iklan Google Ads (Google Adwords).
2.      Jasa Iklan Facebook dan Instagram.
3.      Jasa SEO.
4.      Jasa Social Media Management.
5.      Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile.
6.      Jasa Promosi Caleg.
7.      Jasa Promosi Restairant.
Terdapat juga product yang dapat dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen, terdapat 2 product unggulan antara lain :
1.      Software Toko dan Akuntansi
2.      GSuite

Ruang Lingkup Usaha

Ruang Lingkup Usaha PT.Rect Media Komputindo adalah perusahaan digital agency berbasis di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia yang telah bekerja dengan pihak perseorangan, perusahaan, dan pemerintahan dengan skala regional, nasional, serta internasional.
RECTmedia didirikan pada tahun 2008. Dari awal usaha ini telah melihat potensi solusi digital dan bercita-cita untuk mengembangkan perusahaan dengan membantu klien membangun bisnis mereka secara inovatif melalui teknologi digital. Selama 5 tahun, perusahaan telah mengalami pertumbuhan yang kuat dari tahun ke tahun. Pada masa kini, RECT,edia telah memiliki beberapa partner di Australia dan Indonesia dalam berbagai bidang industri. Perusahaan ini menjadi salah satu digital agency yang paling dikenal di Jawa Tengah pada masa kini.

Proses Produksi

PT. Rect Media Komputindo memiliki penawaran jasa dan product, masing masing pelayanan jasa dan product memiliki proses produksi yang berbeda-beda, untuk itu disini akan di berikan masing-masing proses produksi yang di perlukan, dan proses ini adalah gambaran dari alur kerja yang akan diberikan kepada konsumen.


Proses Produksi dalam Pelayana Jasa Iklan Google Ads

Analisis – Riset Keyword – Pembuatan Iklan – Maintenance dan Monnitoring – Reporting.

Proses Produksi dalam Pelayanan Jasa Iklan Facebook dan Intagram.

Pilih Paket – Isi Form dan Cek E-mail -  Analisis – Iklan anda Berjalan – Report

Proses Produksi dalam Pelayan Jasa SEO

Pemilihan Keyword – Inspeksi Website – Analisa Keyword dan Wbsite – Laporan Analisa Hasil Web – Kesepakatan Dengan Jasa SEO – Pembayaran Jasa SEO

Proses Produksi dalam Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

Analisa Masalah dan Solusi – Perancangan Desain – Prototyping dan Development – Release dan Support.

Proses Produksi dalam Pelayanan Jasa Promosi Caleg

Membuat Website Caleg Profesional – Update Konten Secara Rutin – Aktif di Media Sosial – Iklan Facebook dan Instagram

Sumber-sumber Produk / Bahan

Untuk sumber-sumber supplier hardware maupun software sebagai alat dan bahan dalam pembuatan perangkat lunak dan pengembangannya, kami memilih supplier atau perusahaan yang sudah terjamin dan bergaransi resmi dan telah teruji kualitasnya, sehingga dengan begitu tidak merugikan berbagai pihak, baik dari pihak perusahaan maupun konsumen.
Untuk Produk GSuite, RectMedia merupakan reseller resmi dari Google, G Suite merupakan gabungan beberapa tools dari Google seperti Email Perusahaan, Gmail tanpa iklan dan Cloud Penyimpanan dari Google ditambah dengan fitur kolaborasi aplikasi Google seperti Unlimited Google Drive, Google Docs, Google Sheet, Google Slide, Google Meet Conference untuk kebutuhan bisnis Anda.



BAB IV

RENCANA PEMASARAN


 Penetapan Harga

Harga yang ditetapkan dalam penjualan sebuah software toko dan akuntasi pada perusahaan kami merupakan harga yang sangat mahal  bagi perusahaan yang baru merintis, tetapi harga ini termasuk harga yang terjangkau bagi perusahaan – perusahaan besar. Setelah memperhitungkan dengan cukup matang, harga yang kami tetapkan sesuai dengan jasa produk yang kami ditawarkan. adapun untuk selanjutnya harga akan disesuaikan dengan perkembangan selanjutnya.

Pelaksanaan Distribusi

Distribusi yang dilakukan perusahaan kami yaitu distribusi intensif, diusahakan sebanyak mungkin agar dapat mempromosikan layanan jasa sebanyak-banyaknya dan lebih mendekatkan diri pada konsumen, sehingga lebih mudah dalam pemasarannya dan menghasilkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya dengan tetap mengutamakan kualitas yang terbaik.

Strategi Promosi yang akan dilakukan

       Strategi yang akan kami jalankan pada perusahaan ini antara lain :
·       Menyebarluaskan situs website kami kepada masyarakat luas
·       Melakukan pengiklanan online melalui situs jejaring sosial maupun forum.
·       Membuat promo / diskon  dalam beberapa kali untuk menarik konsumen











BAB V

PERENCANAAN ORGANISASI


Job Description

·      Pemilik usaha bertugas untuk memantau jalannya usaha dan menerima laporan sebulan
       sekali dari hasil usaha.
·       Sekretaris bertugas untuk membuat surat-surat yang dibutuhkan oleh perusahaan dan mencatat
       data – data yang penting.
·      Bendahara bertugas untuk membuat laporan keuangan setiap bulannya.
·      Penanggung jawab bertugas untuk bertanggung jawab mengenai operasional harian
       perusahaan dan bertanggung jawab untuk memantau cara kerja karyawan dalam membuat
       sebuah software.
·      Karyawan bertugas untuk membuat software. Pada pembuatan sebuah software ini kami
       mengelompokkan dalam berbagai macam devisi sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.

Latar Belakang Tim Management

Latar belakang tim management pada perusahaan kami yaitu terdiri dari orang-orang terpercaya yang dapat memajukan perusahaan dan selain itu dituntut profesionalisme dalam menjalankan setiap pekerjaan.
Status Kepemilikan Usaha :
Merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Adapun status kepemilikan Reach Media Komputasi  yaitu Perseroan Terbatas. Dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.




Bab VI

RISIKO


Evaluasi tentang kelemahan usaha (Analisis SWOT)
            Strength (kekuatan)
1.      Bertanggung jawab, disiplin kerja, kreatif dan inovatif
2.      Dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.
3.      Memberikan pelayanan terbaik terhadap pelanggan.
4.      Menjual produk yang berkualitas
Weaknes (Kelemahan)
1.      Persaingan pasar dengan perusahaan yang berkskala nasional
2.      Berubahnya kondisi perekonomian
Oportunity (Peluang)
1.      Dengan tetap menjaga mutu dan kualitas produk, kami yakin kami dapat bersaing walaupun harus bersaing dengan perusahaan berskala nasional yang akan muncul dikemudian hari.
2.      Saat ini dengan belum adanya perusahaan dengan bidang usaha sejenis di pusat pertokoan di daerah semarang, membuat kami yakin bahwa kedepannya perusahaankamu akan maju.
Threaty (Ancaman)
            Munculnya perusahaan-perusahaan baru yang sejenis uang berusaha menyaingi perusahaan kami, dengan beraneka ragam promosi diskon.
Gambaran tentang masa kini
            Resiko yang dihadapi adalah berupa ancaman terhadap kelangsungan jumlah kunjungan pelanggan. Hal ini disebabkan semakin banyaknya usaha-usaha sejenis yang bermunculan dengan melakukan berbagai cara dalam mempromosikan produk jasa terhadap masyarakat luas yang lebih murah ataupun usaha yang berskala internasional.
Dengan ini maka lambat laun akan semakin banyak orang yang mendatani perusahaan-perusahaan lainnya yang sejenis. Sebagai upaya untuk mengantisipasi hal ini, maka kamu selalu memberikan dan meningkatkan mutu dan kualitas yang terbaik untuk produk baru maupun pengembangan produk, tentunya bergaransi resmi langsung dari perusahaan kami yang sesuai dengan keinginan konsumen. Dengan begitu pelanggan akan memiliki keterkaitan dan terus memberikan kepercayaan terhadap perusahaan kami.



BAB VII

PERENCANAAN PERMODALAN


Sumber-sumber permodalan

            Sebagai sumber awal mula pendirian PT Rect Media Komputindo yaitu dari pemilik usaha sendiri. Sebagai investasinya untuk itu didirikanlah perusahaan dalam bidang perdagangan jasa.

Neraca Permulaan Perusahaan

Biaya produksi per tahun terdiri dari :

1. Modal awal Produksi
Renovasi awal dan desain interior                  Rp. 25.000.000,-
Pembiayaan jasa yang dijual                           Rp. 12.500.000,-
Biaya opening dan promosi awal                    Rp. 4.500.000,-
Biaya gaji karyawan tahun pertama                Rp. 45.000.000,-      +
Jumlah modal produksi                                               Rp. 87.000.000,-

2. Biaya lain-lain
Listrik                                                              Rp. 12.500.000,-
Asuransi                                                          Rp. 10.000.000,-
Transportasi                                                     Rp. 6.000.000,-
Administrasi                                                    Rp. 4.500.000,-
Pajak                                                               Rp. 2.750.000,-
Pemeliharaan gedung dan peralatan               Rp. 6.500.000,-           +
Jumlah biaya lain-lain                                      Rp. 42.250.000,-

3. Total seluruh biaya produksi (1+2)
Jumlah modal produksi                                   Rp. 87.000.000,-
Jumlah biaya lain-lain                                      Rp. 42.250.000,- +
Total                                                                Rp. 129.250.000,-


Proyeksi Aliran Kas

            Untuk usaha ini kami proyeksi keuntungan kotor adalah 30% dari penghasilan. Rata-rata untuk perusahaan kami ini, akan mampu menjual jasa sekitar 240 juta hasil penjualan software pertahun, sehingga jika diambil keuntungan bersih pertahun adalah sekitar 70 – 74 juta pertahun. Sehingga, pada tahun kedua, kami sudah bisa balik modal. Dan tahun ke 3, 4 dan seterusnya, kami tinggal mengumpulkan untung dan kemungkinan besar kami gunakan untuk ekspansi ke luar daerah.

Analisis titik Impas (BEP)

            Untuk menganalisis titik impas dari produk kami, kami mengambil sampel dari jasa dengan biaya tetap yang di keluarkan adalah 61.500.000. Biaya variabelnya sebesar 12.500.000 ribu rupiah per software. Kemudian perusahaan berencana menjual software tersebut dengan harga 20.000.000 ribu rupiah per software. Maka titik impas atau BEP-nya adalah :
1. BEP (dalam unit) = 61.500.000 : (20.000.000 – 12.500.000) = 8.2 unit.
2. BEP (dalam rupiah) = 61.500.000 : 1 – (12.500.000 : 20.000.000) = 164.000.000 rupiah.

(Note : Perkiraan Break Event Point Pada Tahun Ketiga).

Perencanaan Laba Rugi (CASH FLOW)


            INVESTASI                                      JUMLAH(RP)
Biaya Tetap
Penyusutan gedung dan peralatan                  Rp. 6.500.000,-
Gaji pegawai                                                   Rp. 55.000.000,-   +
Jumlah                                                                       Rp. 61.500.000

Biaya variable / produksi
Pembiayaan jasa yang dijual                           Rp. 12.500.000,-
Jumlah                                                                       Rp. 12.500.000,-

Biaya lain-lain
1.      Listrik                                                     Rp. 12.500.000,-
2.      Asuransi                                                 Rp. 10.000.000,-
3.      Transportasi                                            Rp. 6.000.000,-
4.      Administrasi                                           Rp. 4.500.000,-
5.      Pajak                                                      Rp. 2.750.000,-
Total modal produksi                                               Rp. 35.750.000,-
TOTAL MODAL (PENGELUARAN)                  Rp. 109.750.000,-

Pendapatan
Penjualan software                                          Rp. 240.000.000,-
TOTAL PENDAPATAN                                        Rp. 240.000.000,-
              
PROYEKSI LABA/RUGI(KEUNTUNGAN)
Total pendapatan                                                      Rp. 240.000.000,-
Total modal/pengeluaran                                         Rp. 109.750.000,- -
TOTAL KEUNTUNGAN BERSIH                                   Rp. 130.250.000,-




Friday, November 8, 2019

Regulasi dan prosedur pendirian perusahaan serta prosedur dan legalitas perusahaan


UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

Makalah Tentang
 Regulasi, Legalitas, dan Prosedur Perusahaan
Disusun Oleh :

Kelompok 

Bogiant Raskarowana(51416459)
Melinda putri juliani  (54416367)
Revinna Novianti Br Munthe (56416232)

Kelas : 4IA14




Diajukan Guna Melengkapi Tugas Pengantar Bisnis Informatika #



Depok
2019





Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan


Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.

Langkah - langkah Pendirian Perusahaan :

a)      Melakukan persiapan yang terdiri dari :
·          Konsultasi , yang berguna untuk : mengetahui ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui biaya administrasi dan cara pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan
·          Pengisian Formulir
·          Pengisian Surat Kuasa
b)      Memohon Akte Notaris
Untuk memohon akte notaris pada seorang penghadap harus menyebut dan menunjukkan :
o   Nama penghadap
o   Alamat penghadap
o   Nama perusahaan
o   Alamat perusahaan
o   Maksud dan tujuan perusahaan
o   Modal yang digunakan
o   Pengurus persero
o   Nama-nama yang menjadi
o   Tahun buku

c)      Didaftarkan ke Pengadilan Negeri,
Jika akte notaris tersebut telah selesai, lalu didaftarkan ke pengadilan negeri diwilayah perusahaan tersebut didirikan.
d)     Didaftarkan ke Dinas Perekonomian
Untuk memiliki izin tempat usaha, pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia dan di lampiri:

1.      Akte pendirian perusahaan
2.      Denah atau gambar letak tempat usaha
3.      Pendapat tentang keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendakn didirikan dari pemilik rumah ataun tanahn dan tetanggan di sekitarnya.

Jika ada pernyataan keberatan dari sesuatu pihak, maka tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk meneruskan permohonannya kepada walikotamadya dan terhadap keberatan ini diadakan penelitian dan diseleseikan. Pihak-pihak yang keberatan di beri tahu tentang maksudnya permohonan tersebut, selambat-lambatnya 30hari.
Sebelum izin diberikan, Walikotamadya mendengar saran/pertimbangan dari instansi-instansi yang dianggap perlu. Saran/pertimbangan dari instansi tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan harus sudah disampaikan kepada Walikotamadya. Terhadap jenis-jenis usaha yang langsung dapat diketahui bahwa usaha tersebut tidak akan menimbulkan gangguan dapat langsung memberikan izin tanpa mendapat pertimbangan lain. Izin diberikan atas nama pemohon. Dalam surat izin dimuat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi/dipatuhi oleh pemegang izin. Izin tempat usaha dapat dipindah tangankan dengan persetujuan Walikotamadya. Dalam waktu 12 bulan pertama, kepada pemohon diberikan izin tempat usaha sementara, waktu tersebut dipergunakan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk dapat menyelesaikan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi instansi-instansi yang bersangkutan, apabila dalam waktu tersebut, tempat usaha ternyata belum memenuhi persyaratan, maka izin tempat usaha sementara dapat dicabut atau diperpanjang waktunya, dengan melihat alasan-alasannya. Perpanjangan hanya berlaku 1 kali. Adapun untuk izin tetap berlaku untuk massa 5 tahun. Setelah massa 5 tahun tersebut izin harus diperbarui lagi.
Apabila permohonan izin ditolak, maka disebut alasan-alasan penolakannya. Pemohon atau orang-orang yang berkepeningan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan tersebut dapat mengajukan banding kepada Walikotamadya selaku kepala wilayah, dalam hal pengajuan banding dilakukan oleh orang lain selain pemohon izin tempat usaha, oleh Walikotamadya selaku kepala wilayah segera diberitahukan kepada pemohon izin tempat usaha tentang hal tersebut.
Kepada pemohon yang permohonannya dikabulkan, dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan peredaran (oomset) setiap bulan. Omset dan besarnya biaya izin dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

e)      Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
·          Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian
Jika perseroan terbatas bergerak dalam bidang industri, maka permohonan izinnya pada Kanwil Perindustrian di wilayah Perseroan Terbatas tersebut didirikan menurut SK 254/M/SK/1980, yang dikeluarkan tanggal 20 juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudangh bahan baku dan bahan jadi.
Untuk memiliki izin usaha , pemohon harus mengajukan surat permohonan izin usaha dengan menggunakan formulir yang tersedia dan terlampiri:
1.      Akte pendirian perusahaan
2.      Tanda izin tempat usaha / HO
3.      Keterangan adat istiadat baik dari RT,RK dan camat setempat 3Xdaftar alat-alat yang digunakan
4.      Pas foto ukuran 3X6 sebanyak 3 buah.
5.      dan surat yang asli diberi materai.
Setelah surat permohonan izin usaha tersebut selesei oleh pemohon,lalu petugas melakukan pemeriksaan pada perusahaan yang bersangkutan yang berkaitan dengan:
1.      Luas bangunan perusahaan
2.      Bahan baku/penolong
3.      Jumlah tenaga pria dan wanita
4.      Kapasitas produksi
5.      Pendiri perusahaan
6.      Modal perusahaan
Hasil pemeriksaan itu ditulis dalam berita acara hasil pemeriksaan lalu diproses oleh Kanwil Perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan kemudian baru keluar surat izin usaha yang berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal surat izin tersebut dibuat. Adapun biaya yang dikeluarkan pemohon untuk izin usaha, tergantung dari besar kecilnya perusahaan.
·         Didaftarkan di Kanwil Perdagangan
Jika perusahaan perseorangan bergerak dalam perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada Kanwil Perdagangan di wilayah perusahaan tersebut didirikan.
Untuk memiliki izin usaha, pengusaha harus mengajukan surat permohonan izin usaha dagang dengan menggunakan formulir yang tersedia dam dilampiri:
1.      Tanda izin tempat usaha
2.      Potokopi kartu penduduk
3. Pas foto ukuran :   3 X 4 =lembar 2 X 3 = 2 lembar
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap. Setelah akte notaris itu diisi penghadap, lalu notaris membacakan akte notaris, maka segera notaris yang bersangkatun, penghadap dan para saksi, menanda tangani akte notaris itu. Untuk akte notaris yang asli, tiap lembar diberi materai.

1.   Plus minus perusahaan perseorangan

Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).




Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
         Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
         Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
         Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
         Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat – syarat pembayaran.
         Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
    Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
   Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
         Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
         Ketentuan mengenai keadaan memaksa
         Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
         Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
         Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
         Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

3.   Jenis-jenis Badan Usaha Di Indonesia



1.    FIRMA




A.Pengertian Firma.



Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan).
Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD. Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam pasal 16 KUHD,yakni,
  “Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan perusahaan dengan nama bersama “
Ketentuan pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD. Dalam pasal 17 KUHD disebutkan :
 “Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama persero, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut denga perseroan itu atau yang para persero tidak berhak melakukannya,tidak termasuk dalam ketentuan diatas.”Selanjutnya,dalam Pasal 18 KUHD disebutkan :
 “Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan mencermati secara saksama ketiga pasal diatas,pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut :
Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng



Dari rumusan diatas, dapat diketahui karakteristik Firma adalah :
a. Menyelenggarakan Perusahaan
b. Mempunyai nama bersama
c. Adanya tanggung jawab renteng
d. Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga.



2.    Koperasi




Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :



•    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•    Pengelolaan yang demokratis,
•    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•    Kebebasan dan otonomi,
•    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.



Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :



•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi

4.   Prosedur dan Legalitas Perusahaan

Prosedur Pendirian Perusahaan

Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti diri.
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :
Syarat diatas merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi jika ingin mendirikan sebuah perusahaan. Alur atau diagram di atas juga bisa digunakan sebagai syarat mendirikan PT / Perseroan Terbatas. Untuk penjelasan lebih lengkap nya, berikut akan dijelaskan lebih rinci dilengkapi juga diagram.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
  • Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  • Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  • Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri, yaitu berupa SIUP.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
  1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi : Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
– Penetapan nama CV;
– Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
– Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
– Saat mulai dan berlakunya CV;
– Hal-hal penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
– Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
– Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
– Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
  1. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
  1. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4 : Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6 : SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 : TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
  • Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).

Legalitas Perusahaan

Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.
Bentuk Legalitas Perusahaan
A. Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
B. Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
C. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.


D. Selain perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI. Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip  yang diberikan kepada perusahaan industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.




DAFTAR PUSTAKA